Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Bila dicari padanan katanya
di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan
cyber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk
mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga
pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka
menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
- Perbuatan yang anti sosial
- Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
- Bertentangan dengan moral masyarakat.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
http://lisnoorchayati.wordpress.com/2010/03/22/defenisi-dan-pengertian-cyber-crime/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar